Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban menangani sidang Praperadilan terkait dikeluarkanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Tuban atas kasus dugaan tukar guling tanah di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
SP3 tersebut dinilai catat hukum. Sehingga pemohon mengajukan gugatan. Sidang gugatan praperadilan sudah digelar beberapa kali. Yang terakhir adalah sidang pada Rabu (29/1/2020).
Sidang praperadilan Rabu itu, digelar di ruang sidang Cakra dengan dipimpin Hakim Erslan Abdillah. Pemohon enam ahli waris dari almarhum Suyono pemilik dua bidang tanah di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Mereka adalah Bambang Kariyono, Tulami, Endang Sulistiyowati, Lilis Sariyani, Susilowati dan Jamalludin. Pemohon diwakili kuasa hukum Agus Roksum SH, MH.
Sedangkan, pihak termohon 1 adalah Kasatreskrim Polres Tuban, termohon 2 Kapolres Tuban, termohon 3 Kapolda Jatim dan termohon 4 Kapolri.
Kuasa Hukum pemohon, Agus Roksu menjelaskan, kasus dalam praperadilan ini berawal saat pemohon ingin mengambil dokumen (sertifikat) tanah yang dititipkan di BPN.
Namun, saat akan diambil ternyata sertifikat itu sudah diambil dari PT. Tuban Panca Utama. Padahal tidak ada proses tukar guling sebelumnya sehingga kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Ternyata, pada 10 Oktober 2018 kasus itu di SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Dari alasan itu kita ajukan sidang praperadilan ini karena kami menilai bukti kami sudah sangat cukup lengkap," terang Agus saat ditemui di Pengadilan Negeri Tuban.
Dia berharap, dengan pengajuan proses praperadilan ini diharapkan hasil putusannya tidak mengesahkan SP3 yang dikeluarkan oleh kepolisian sehingga harus dilanjutkan kembali pemeriksaannya.
"Dari praperadilan ini diharapkan akan diputus bahwa SP3 yang dikeluarkan penyidik itu tidak sah," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum termohon Adang Oktori menyampaikan, sidang praperadilan itu agendanya penyerahan jawaban duplik atau tanggapan termohon. Kemudian dilanjutkan pembuktian dari pemohon baik itu bekti surat-surat serta keterangan saksi-saksi dan ahli.
"Kami akan membuktikan jika SP3 yang kami keluarkan sudah sesuai prosedur dan tidak cacat hukum. Selanjutnya kami diberikan kuasa untuk mengawal perkara ini hingga selesai atau sampai putusan praperadilan," jelas Adang.
Terpisah, Humas PN Kabupaten Tuban Donovan Akbar Kusumo Bhuwono menyampaikan jika sidang praperadilan diajukan pemohon atas dasar penghentian penyidikan. Donovan membenarkan termohon adalah Kasatreskrim Polres Tuban, Kapolres Tuban, Kapolda Jatim dan Kapolri.
"Pemohon meminta perkara ini dilanjutkan dan termohon diminta ganti rugi sebesar Rp 2 Miliar kepada pemohon. Tetapi nanti Majelis Hakim akan menguji apakah permohonan dari pemohon ini dapat dikabulkan atau tidak melihat dari fakta-fakta hukum yang ada," pungkasnya.[hud/ono]