Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Terdakwa pelaku pembuahan pasangan suami - istri (pasutri) di Dusun Tanggungan, Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang Tuban, divonis hukuman seumur hidup.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Tuban, Carolina Dorcas Yuliana Awi didampingi dua hakim lainnya dalam sidang pembacaan vonis yang dilaksanakan di ruangan sidang Garuda PN Tuban.
Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono mengatakan, terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup. Pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan uraian perbuatan yang dilakukan terdakwa. Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman mati.
"Intinya majelis hakim, sependapat dengan uraian perbuatan yang dilakukan terdakwa,"ungkap Donova. Selasa,(28/1/2020)
Ia menambahkan, Pertimbangan vonis pidana seumur hidup tersebut karena, terdakwa mengakui perbuatannya dan koperatif dalam persidangan.
"Terdakwa dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan meninggalnya orang,"ungkapnya.
Dalam persidangan putusan pidana seumur hidup tersebut, terdakwa menyatakan pikir - pikir.
Menanggapi hal tersebut, penuntut umum atau penggugat dari Kejaksaan Negeri Tuban mengatakan, Kasi Pidum, M. Miftah Winata mengatakan, ada kewajiban jaksa untuk berpikir selama tuju hari, terkait diterima atau tidak pihak akan berkoordinasi dengan pimpinannya terlebih dahulu.
"Apa petunjuk pimpinan yang nanti akan kami sampaikan, apakah diterima atau banding,"ungkap M. Miftah.
Perlu diketahui, WJ (37) warga desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa kasus pembunuhan pasutri di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Pada 12 Juli 2019 lalu. [nid/ito]