Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tuban berhasil menangkap seorang remaja berusia 20 tahun, remaja tersebut ditangkap lantaran menjadi kurir peredaran Narkoba jenis sabu di Bumi Wali.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com, remaja yang sekaligus bekerja ditempat las tersebut berinisial B asal Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menyampaikan, pelaku ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba pada (8/1/2019) lalu di Jalan Host Cokroaminoto, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.
"Pelaku kita tangkap di kawasan Kecamatan Semanding," terang Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono dalam Konferensi Pers, Jumat (24/1/2020).
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan Baramg Bukti (BB) 1 poket Sabu dengan berat 30,15 gram, buah bungkus plastik teh Sariwangi dan 1 buah Hp merk Lenovo.
"Barang bukti yang kita amankan dari pelaku ini lumayan besar, yaitu 30,15 gram sabu," papar Kapolres.
Sementara itu, pelaku B mengaku sabu-sabu ini dikirim dari Gresik dan setiap kali mengantar sabu dia mendapatkan upah sebesar Rp1 juta. "Setiap kali mengantar saya dapat upah Rp1 juta," pungkas pelaku.[hud/col]