Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tuban memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Natal Tahun 2019. Pemberian remisi itu diserahkan langsung oleh Kasubsi Regbimas Lapas Kelas IIB Tuban tepat pada perayaan Natal, Rabu, (25/12/2019).
"Remisi Khusus ini diberikan kepada WBP bernama PT bin KD, yang tersangkut perkara UU No. 35 tahun 2014 ( Perlindungan Anak). WBP tersebut mendapatkan Remisi Khusus 15 Hari," terang Kasubsi Regbimas Lapas Kelas IIB Tuban, Wenda Indra Bahtiar.
Menurut Wenda Indra Bahtiar, WBP penghuni Lapas Tuban ada 4 orang yang beragama Nasrani. Namun, hanya 1 orang yang memenuhi syarat menerima remisi. Yaitu Petrus yang mendapat putusan hukuman selama 5 tahun dari Pengadilan Negeri (PN) Tuban atas kasus yang menjeratnya.
"WBP yang beragama Kristen/Katholik ada 4 orang. Untuk yang 3 orang masih berstatus Tahanan (Belum di vonis oleh hakim), sedangkan syarat remisi harus sudah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta berkelakuan baik selama 6 bulan," terang Wenda sapaan akrabnya.
Sementara itu, PT, WBP asal Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara yang mendapatkan remisi khusus mengaku, senang mendapatkan remisi di Hari Natal ini. "Puji syukur Tuhan ini hadiah Natal dari negara, karena saya mendapatkan remisi natal sebesar 15 hari, terima kasih banyak," tutur PT.
Sekadar diketahui, jumlah penghuni Lapas Kelas II B Tuban, Pertanggal 25 Desember 2019 jumlah WBP ada sebanyak 344 orang. Dengan rincian Napi sebanyak 236 orang, sedangkan tahanan sebanyak 108 orang.[hud/ito]
Natal 2019, 1 WBP Lapas Tuban Dapat Remisi 15 Hari
5 Comments
1.230x view