Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Polres Tuban telah menetapkan empat tersangka atas kasus video mesum pelajar SMK di Kabupaten Tuban yang viral di Watsapp dan di Media Sosial (Medsos) grup Facebook.
Setelah dilakukan penyelidikan terkait video mesum yang melibatkan pelajar SMK Negeri dan pelajar SMK Swasta di Bumi Wali itu. Satreskrim Polres Tuban telah memeriksa tujuh orang pelajar.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, dalam perkembangan kasus tersebut polisi menambah pemeriksaan kepada satu orang saksi lagi. Dan sampai saat ini empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum (tersangka red).
"Empat siswa ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, mereka semua di bawah umur," Kata Kapolres Tuban, Rabu (9/10/2019).
Dijelaskanya, rincian empat yang sudah ditetapkan kasus hukum itu dua di antaranya adalah pelajar SMK swasta yang dijerat dengan pasal pencabulan dan persetubuhan.
Sedangkan, dua lainnya yaitu pelajar SMK swasta dan sekolah lain dijerat dengan UU ITE, karena mereka menyebarkan konten video asusila tersebut. "Keempat akan diberlakukan UU Anak, meski statusnya sudah berkonflik dengan hukum, mereka tidak ditahan karena masih pelajar," imbuh Kapolres.
Lebih lanjut, soal bagaimana prosedur peradilannya nanti tinggal putusan pengadilan dan juga pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) Bojonegoro. Jika nantinya mengacu pada pasal pencabulan maka ancaman hukuman minimal 5 tahun, sedangkan jika UU ITE ancaman maksimal 6 tahun.
"Nanti tinggal bagaimana hasil diversinya dengan sejumlah pihak terkait, lalu kita serahkan ke pengadilan," tukas Kapolres. [hud/rom]