Menanyakan Ijazah,  Mantan Istri Dibacok

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com – Marsahit (39) warga Dusun Babakan, Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo tega membacok mantan istrinya, Winarni (34) warga Dusun Ngrojo, Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo gara-gara Winarti menanyakan ijazah miliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Marsahit harus mendekam di sel tahanan. Dia diancam melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Peristiwa yang menggegerkan warga setempat itu terjadi di tepi Jalan Dusun Babakan, Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo.

Kapolsek Jatirogo, AKP Budi Santoso mengatakan, pelaku membacok  mantan istrinya karena emosi setelah korban mendatangi rumah pelaku dan menanyakan ijazah miliknya.

"Sebelumnya, korban ini menanyakan ijazahnya kepada pelaku. Kemudian pelaku menjawab ijazahnya telah dibuang. Lalu korban membalas lagi dengan ucapan kalau ijazahku kamu buang rumah kamu akan saya bakar," ujar Kapolsek Jatirogo.

Ucapan korban tersebut membuat pelaku emosi dan mengambil sebilah parang yang terselip di dinding rumahnya. Kemudian dibacokkan sebanyak tiga kali ke korban hingga mengenai lengan dan punggung korban.

"Akibat bacokan tersebut korban menderita luka bacok terbuka pada bagian pungung dan lengannya. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Kecamatan Jatirogo oleh warga sekitar guna untuk mendapatkan perawatan medis," terangnya.

Usai menerima laporan tindak penganiayaan, Kanit Reskrim Polsek Jatirogo bersama anggota langsung mengejar pelaku. Dan berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 22.15 WIB. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang masih ada bercak darahnya.

"Pelaku beserta barang buktinya kita bawa ke Polsek Jatirogo untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.[hud/ono]