Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Urine bandar sabu berinisial U dan dua pengedar P dan R dinyatakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban positif (+). Ketiganya mengaku membangun jaringan pengedar sabu baru enam bulan.
Dalam kurun waktu tersebut, U memiliki tiga bukti setoran rekening BRI nomor 010901037762500 hasil penjualan narkotika. Total transaksi mencapai Rp10 juta lebih, dengan rincian Rp4.950.000, Rp4.000.000, dan Rp1.100.000.
Pengakuan waktu jaringan tersebut dianggap bohong oleh Kepala BNNK Tuban, I Made Arjana. Melihat jumlah bukti transaksi dan barang bukti yang ditemukan petugas, tentu lebih lama dari pengakuannya.
"Lebih dari 6 bulan jaringan Narkotika ini," katanya dalam jumpa pers di Kantor BNNK Jalan Ronggolawe Tuban, Jumat (13/9/2019).
Jaringan sabu ini terbongkar setelah petugas BNNK mendapat info adanya transaksi dan peredaran Narkotika di Kecamatan Kerek, Tambakboyo dan sekitarnya pada Selasa (10/9/2019). Dua pengedar P dan R diketahui berboncengan memakai motor Honda CRF 150 dari jalan Kerek-Montong menuju Tambakboyo.
Keduanya kemudian tertangkap tangan petugas, ditemukan dua poket sabu disembunyikan di saku celana. Dari saku celana sebelah Kiri, satu poket sabu 0,54 gram dibungkus tisu dan dimasukkan dalam kotak rokok. Sisanya 0,09 gram disimpan di casing handphone.
"Keduanya dibawa beserta motornya untuk diperiksa. Diperiksa keduanya mengaku mendapat sabu dari R untuk dijual ke pembeli lain MT (DPO)," terang Made.
Made menegaskan, pengedar sebelum transaksi mengaku sempat pakai sabu di rumah R wilayah Kecamatan Kerek. Anggota Berantas BNNK kemudian bergerak ke rumah bandar U hasil pengembangan informasi dari tersangka R.
Rumah U di Desa Wolutengah, Kerek. Digeledah petugas menemukan satu poket sabu 0,85 gr, 0,08 gr, 0,84 gr, dan 0,88 gr. BB lain dari rumah U yaitu uang tunai Rp1.761.000, tujuh plastik klip kosong, kardus Hp merk Mito 101, bong atau satu set alat hisap, tiga alat ciduk, pemotong kaca, korek api, obeng kecil, coton bath pembersih pipet, dua baterai timbangan digital, timbangan digital hitam, tiga buah Hp, tiga bukti setoran, dan dua pistol air shot gun.
Bandar U juga dites urine. Hasilnya sama dengan P dan R yakni positif. Dari hasil pendalaman barang tersebut diperoleh dari seseorang dari Mojokerto yang sering transaksi di Kecamatan Ngimbang, kemudian dijual di wilayah Tuban. [ali/rom]
Jaringan Sabu di Tuban Terbongkar, Transaksi Bandar Rp10 juta
5 Comments
1.230x view