Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban bersama Satpol PP Kabupaten Tuban kembali membongkar tempat produksi arak jawa di rumah milik Muhammad Syarifuddin (51) warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Rabu (11/9/2019).
Penggrebekan itu dilakukan oleh petugas gabungan setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan adanya tempat produksi minuman beralkohol tersebut.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com, dalam penggrebekan itu, petugas berhasil menangkap pemilik rumah serta satu dandang tembaga, dua kompor gas, dua tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 2 dua drum baceman, dua bull berisi air pendingin, dua bak/timba warna putih serta 15 botol berisi miras jenis arak jawa dengan jumlah total 22,5 liter.
"Pelaku kita tangkap beserta alat produksi dan puluhan liter arak siap edar," terang Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo, Rabu (11/9/2019).
Kapolsek menyampaikan, modus operandi pelaku dengan sengaja memproduksi minuman beralkohol jenis arak jawa di dalam rumahnya yang berada di Desa Prunggahan Kulon.
"Untuk selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan," tandas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 204 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.[hud/col]