Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan Gubernur Jawa Timur dan Pertamina. Informasi pengkabulan kasasi termuat dalam website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Upaya kasasi ke Makamah Agung ini atas pembatalan penetapan lokasi (Penlok) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (15/4/2019) lalu.
Sebagaimana diketahui, putusan PTUN tersebut tidak berarti membatalkan pembangunan Kilang Tuban. Pertamina mendapat penugasan dari Pemerintah untuk membangun Kilang Tuban. Kilang Tuban merupakan proyek strategis Nasional yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan energi.
Terkait hal ini pihak Kilang Tuban, Pertamina, maupun Pemprov Jatim belum ada yang bisa memberi keterangan resmi. Saat tim blokTuban.com, mencoba memgkonfirmasi perwakilan PT Surveyor Indonesia selaku Humas Kilang Tuban pada pukul 17.24 WIB, pihaknya mengaku belum menerima salinan resmi dari MA.
Mengutip data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, bahwa kabul kasasi I dan II berstatus putus pada 25 Juli 2019 dengan Panitera pengganti Kusman. Sementara Hakim P1 Hary Jatmiko, Hakim P2 Yodi Martono, dan Hakim P3 Supandi. [ali/col]