Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Jajaran Kepolisian Polsek Palang, Polres Tuban berhasil meringkus empat pelaku pengeroyokan terhadap dua orang disebuah warung tuak di Dusun Krajan, Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Keempat pelaku diketahui bernama Bambang Suliswanto (31), Ali Muis (30), Wandi (33) masing-masing berasal dari Dusun Krajan Desa Cempokorejo dan Bagus (30) warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Keempat pelaku ditangkap, setelah pihak kepolisian Polsek Palang menerima laporan dari kedua korban, Budi Adi Fanani (31) warga Dusun Karanglor, Desa Cempokorejo dan Ahmad Zainudin (36) warga Dusun Cumpleng Desa Brengkpk, Kecamatan Brondong atas pengeroyokan tersebut.
"Empat pelaku sudah kita tangkap," terang Kapolsek Palang, AKP Simun.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian itu berawal pada Minggu (15/7/2019) siang. Saat itu, kedua korban sedang berada di warung tuak Dusun Krajan Desa Cempokorejo lalu bertemu dengan keempat pelaku yang saat itu juga berada diwarung tuak.
"Kedua korban bertemu dengan keempat pelaku disebuah warung tuak. Saat itu juga, salah satu pelaku marah-marah terhadap korban," tegas Kapolsek.
Salah satu pelaku yakni Bambang Suliswanto marah-marah-marah kepada korban Budi Adi Fanani lantaran mengunggah status di Facebook yang menyinggung perasaan pelaku.
Akibatnya, di warung tersebut pelaku dan korban terlibat adu mulut karena pelaku tidak terima atas unggahan di Facebook. Setelah adu mulut, Bambang Suliswanto langsung memukul korban dengan tangan kosong yang kemudian diikuti ketiga rekannya.
"Akibat pengeroyokan itu, Budi Adi Fanani mengalami luka bengkak di hidung kiri dan mata kiri, sedangkan Ahmad Zainudin mengalami luka bengkak di bawah mata, hidung dan lecet pada siku serta mengalami luka di sekitar punggung," imbuh Kapolsek.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Palang yang kemudian dilakukan penyelidikan, dan keempat pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (16/7/2019). Akibat ulahnya tersebut keempat pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancamaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.[hud/ito]
Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan di Warung Tuak Palang
5 Comments
1.230x view