Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Adi Warsito memiliki tiga usaha sekaligus di satu tempat di Desa Bektiharjo. Dua usaha legalnya ternak lele dan sapi. Sedangkan usaha yang menghasilkan laba besar melanggar Perda yaitu Arak atau Miras.
"Pelaku mengelabuhi tetanganya dengan ternak lele dan sapi," ungkap Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, kepada blokTuban.com di lokasi grebekan Miras, Selasa (25/6/2019).
Modus pembuat Arak cukup cerdik. Peralatannya disimpan di dalam gudang, di mana gudang ini didesain sebagai tempat pakan lele. Dis amping itu, sering keluar masuk mobil yang didesain berkaitan dengan lele.
Heri menjelaskan jika ada dua orang yang diamankan. Pelaku sempat lari dan disergap petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di lokasi produksi. "Infonya sudah produksi Miras 3 bulanan," jelasnya.
Jika melihat barang bukti yang disita berupa 5 gendong baceman, maka dipastikan jika setiap hari bisa memproduksi 50 sampai 100 liter. Adapun BB yang lainnya meliputi, 6 bal gula merah, 2/3 arak jadi, 7 tabung LPG 3 Kg, 3 jurigen, 1 dandang, 1 bull merah, 2 gendong kosong, 9 botol kosong, 1 kompor dan regulator, 1 alkohol meter, 1 filter sanyo, 5 timba, 1 pipa suling, 1 corong, 1/2 karung ragi, dan 1/2 timba tape. [ali/ito]
Digrebek, Orang Ini Ternak Lele Sambil Bikin Miras
5 Comments
1.230x view