Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Terhitung selama lima bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban memutus sebanyak 1.524 perkara.
Dari seribuan perkara tersebut, sebanyak 645 diantaranya adalah putusan perkara cerai. Perkara cerai PNS juga mendapat sorotan, Namun jumlahnya tidak begitu banyak.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban, Ahkmad Qomarul Huda mengatakan, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang cerai ada 12 perkara.
Dengan perkara yang paling banyak melayangkan cerai yaitu dari pihak istri. Rinciannya, cerai gugat 9 perkara dan cerai talak 3 perkara.
"Ya kalau cerai gugat kan istri yang melayangkan, cerai talak itu suami. Untuk cerai PNS istri paling banyak melayangkan," ujar Ahkmad Qomarul Huda.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, alasan cerai secara global paling banyak didaftarkan tentu beragam.
Di antaranya ada zina 3 perkara, mabuk 4 perkara, madat 1 perkara, judi 2 perkara, bertengkar terus menerus 390 perkara dan faktor ekonomi 245 perkara.
"Alasannya beragam, namun kita harus tatap melayani perkara yang telah didaftarkan tanpa melihat kasusnya. Dari 645 kasus, PNS hanya 12, sisanya masyarakat pada umumnya," pungkas Huda. [hud/rom]
Duh..! 5 Bulan PA Tuban Putus 645 Perkara Cerai
5 Comments
1.230x view