Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Empat tahun terahkir ini, perkara istri gugat suami ternyata masih mendominasi tingginya angka perceraian di Kabupaten Tuban. Ada beberapa faktor yang membuat wanita mengajukan perceraian.
Berdasrkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban. Pada tahun 2016 tercatat ada 2.789 pengajuan cerai, cerai talak berjumlah 1.169 dan cerai gugat berjumlah 1.620.
Sedangkan pada tahun 2017 tercatat ada 2.764 pengajuan perceraian, cerai talak berjumlah 1.146 dan cerai gugat berjumlah 1.618. Untuk tahun 2018 tercatat 2.526 pengajuan perceraian, cerai talak berjumlah 1.003 dan cerai gugat berjumlah 1.523. Pada tahun 2019 bulan Januari hingga bulan April tercatat ada 927 pengajuan perceraian, cerai talak berjumlah 355 dan cerai gugat berjumlah 572.
"Beberapa tahun terahkir, cerai gugat yang mendominasi,"ungkap Panitera Muda Hukum PA, Ahmad Qomarul Huda.
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang mebuat wanita mengajukan gugat, seperti, himpitan ekonomi, suami tidak lagi bertangung jawab dalam meberi nafkah, adanya orang ke tiga, kurangnya keharmonisan, cerai karena tidak mau dipoligami, kawin di bawah umur dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dari beberapa faktor tersebut, ketidak harmonis yang paling sering diutarakan saat akan bercerai. Hal tersebut dikarenakan, pada dasarnya wanita mempunyai hati yang lembut apabila sering menerima tekana dan dipendam didalam hati, lama - kelaman akan menjadi bumerang.
"Banyak yang berpikir dari pada ribut terus, lebih baik berpisah,"ungkapnya.
Untuk ia berpesan, kepada masayarakat sebelum melangkah ke jejang pernikah alangkah baiknya persiapkan metela terlebih dahulu. Intinya, apabila sudah menikah harus saling menerima kekurangan masing - masing pasangan dan saling terbukan anatara pasangan dalam hal apa pun jangan sampai ada yang disembunyikan karena dapat memicu konflik.
"Menyatukan dua individu dalam pernikahan tidak lah mudah,"tandasnya.[nid/ito]
Empat Tahun Terahkir, Cerai Gugat Masih Mendominasi di Tuban
5 Comments
1.230x view