Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kasus korupsi dana kas desa 2016, dengan tersangka Kades Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo telah memantik komentar Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein dan Ketua DPRD, Miyadi. Kedua pejabat publik tersebut, mengeluarkan statmen yang berbeda perihak fenomena korupsi yang menyeret petinggi ring 1 perusahaan tambang semen.
Wabup Noor Nahar menegaskan, jika memang benar korupsi kades tersebut harus diberhentikan dari jabatannya. Setelah itu, posisinya harus segera digantikan oleh penangungjawab (Pj) supaya operasional desa berjalan semestinya.
"Sekarang yang bersangkutan proses diberhentikan," ucap politisi asal Rengel, Senin (6/5/2019).
Sekalipun sudah dibentuk tim pengawasan korupsi, tapi di Tuban ada 328 desa/kelurahan. Untuk mengawasi semua petinggi dan lurah tentu tidak mudah. Butuh kerjasama antar semua pihak untuk sama-sama mengawasi.
Sementara Ketua DPRD, Miyadi mengakui jika fenomena korupsi itu di mana-mana ada. Artinya di semua lembaga itu ada celah pejabat untuk melakukan korupsi.
"Tinggal pejabatnya mau korupsi atau tidak," tegasnya.
Apabila pejabat sengaja melakukan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, maka dewan meminta diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau ada kesalahan teknis administrasi, maka harus disendirikan prosesnya.
Sebagai catatan, Kades Glondonggede ditetapkan tersangka korupsi dana kas desa tahun 2016 oleh Kepolisian Resort (Polres) Tuban. Tersangka tak bisa mengembalikan uang negara Rp100 juta, yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan kantor desa.
Wakapolres Tuban, Kompol Teguh Priyowasono menjelaskan dana kas desa yang disiapkan untuk membangun kantor desa itu senilai Rp157 juta, dan hanya bisa dipertanggungjawabkan Rp50 juta.
"Yang Rp7 juta dikembalikan tersangka ke kas desa, dan yang Rp100 juta tak bisa dipertanggungjawabkan," ucap Wakapolres Kompol Teguh dalam pers rilis di Mapolres Tuban, Jumat (3/5/2019). [ali/ito]
Kades Glondonggede Korupsi, Ini Kata Wabup dan Ketua DPRD
5 Comments
1.230x view