Hindari Kurungan 8 Bulan, 2,5 tahun Sembunyi di Hutan

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Tersangka kasus kekerasan anak bernama Witno (48) tak bisa lari lagi, setelah kedua tangannya diborgol oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada Jumat (12/4/2019).

Tercatat sudah tiga kali tim Kejari melakukan upaya penangkapan terhadap warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Bancar ini.

Pengejaran pertama terjadi tujuh hari setelah putusan pengadilan terhadap tersangka pada Oktober 2016 silam. Witno yang kesehariannya sebagai petani, tak terima dengan putusan jaksa 8 bulan atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap anak tetangganya.

"Pertama dia lari saat hendak dijemput petugas di rumahnya," kata Kepala Kejari Tuban, Mustofa, kepada blokTuban.com.

witno-3

Di tahun 2017, tim Kejari kembali berusaha menangkap pelaku kekerasan namun gagal. Waktu itu, petugas mendapat informasi jika yang bersangkutan menggarap ladangnya di sekitar hutan.

Setelah informasi akurat, petugas merapat mengendap-ngendap mendekat lokasi pelaku. Ternyata insting pelaku kuat mengetahui jika ada petugas mendekatinya. Seketika itu, pelaku lari dan sempat melompati rumput ilalang setinggi 1,5 meter.

Dalam kondisi demikian, petugas Kejari tak bisa berbuat banyak karena tak dibekali senapan. Petugas hanya membawa borgol. Tahun 2017 gagal, kemudian petugas tetap mencari informasi terkait keberadaan pelaku.

Usut punya usut setelah pengejaran pertama di tahun 2016, pelaku tak pernah pulang ke rumahnya karena takut mendekam di balik jeruji besi. Makan dan tidur pun kabarnya mengandalkan apa yang ada di hutan. Sesekali mendapat kiriman dari keluarga.

Dirasa aman karena sepanjang 2018 petugas tak mencarinya, Witno pulang ke rumah. Sudah tiga hari terakhir, yang bersangkutan pagi berangkat ke ladang menggunakan sepeda ontel. Aktivitas sama dengan jam yang sama, akhirnya sekitar pukul 05.00 Wib petugas berangkat ke sekitar Bancar.

Persis pukul 06.00 Wib tim tiba di lokasi, dan menunggu pelaku di jalan yang biasa dilalui. Tak lama berselang pelaku muncul, dan langsung digrebek. Alasan petugas tak menangkap di rumah, karena terlalu beresiko banyak sanak familinya. Saat ditangkap di jalan area tambang di Desa Latsari saja, pelaku sempat teriak minta tolong.

"Pelaku langsung kami masukkan ke mobil dan dibawa ke kantor Kejari," jelasnya.

witno

Dibalik pelarian tersebut, ada momen spesial yang dilewatkan Witno. Saat anaknya khitan dan menikah, Witno tetap bertahan di hutan. Keputusan berat itu dilakukan, karena menghindari petugas. Saat diingatkan hal itu, raut wajah Witno berubah menjadi sayu.

"Saya tak ingin masuk penjara pak," lirihnya pelan.

Saat berada di kantor Kejari, petugas mengingatkan, seandainya dulu rela menjalani kurungan tentu sekarang sudah bebas. Begitu pula bisa mendampingi anaknya khitan dan menikah.

Penyesalan Witno sudah tak berarti, mau tidak mau sekarang dirinya menunggu waktu masuk ke sel Lapas Tuban. Selain kurungan 8 bulan, pihaknya juga harus membayar denda Rp500 ribu. Denda tersebut juga tercatat dalam salinan putusan pengadilan tahun 2016 silam. [ali/rom]