Tidak Temukan Aktifitas Karaoke Ilegal, Petugas Sita Miras

Reporter: Khoirul Huda


blokTuban.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres, TNI dan BNN Kabupaten Tuban kembali melakukan razia sejumlah warung penyedia Karaoke Ilegal dan warung yang berjualan Minuman Keras (Miras) di jalur Pantura Tuban turut Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Kamis (11/4/2019).

Dalam razia itu, petugas gabungan menyasar sebanyak tiga titik warung penyedia karaoke ilegal di Kecamatan Tambakboyo. Pertama, petugas mendatangi warung yang ada di Desa Ketapang, kemudian warung di Desa Pulogede dan terakhir di warung Desa Glondonggede.

Dari ketiga titik tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktifitas karaoke ilegal. Kendati begitu, petugas berhasil menemukan miras jenis Arak, Anggur dan Ginseng yang kemudian diamankan oleh petugas sebagai Barang Bukti.

"Dalam razia ini petugas tidak menemukan adanya aktifitas karaoke ilegal, namun ada warung yang menjual miras sehingga kita bawa ke kantor," terang Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.

Lebih lanjut, miras yang berhasil diamankan diantaranya adalah miras jenis Arak sebanyak empat botol, Anggur tiga botol, serta minuman jenis Ginseng yang ada di dalam sebuah jerigen. Selanjutnya, petugas akan memanggil dari masing-masing pemilik warung.

"Kita akan memanggil pemilik warung untuk kita mintai keterangan lebih lanjut serta kita berikan pembinaan," tandasnya.

Menurutnya, razia warung penyedia karaoke ilegal dan warung yang menjual miras ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktifitas karaoke tersebut.

"Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat," imbuh Joko.

Sementara itu, pantauan blokTuban.com, selain merazia miras dan melakukan pendataan. Petugas dari BNNK Tuban juga melakukan tes urine terhadap sejumlah pemilik warung, hal itu bertujuan untuk mendeteksi dini apakah pemilik warung tersebut menggunakan obat-obatan terlarang atau tidak.[hud/ito]