Penjual Minuman Beralkohol di 3 Kecamatan Diminta Urus Ijin

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Sepanjang tahun 2019, petugas Satpol PP Kabupaten Tuban telah mengingatkan penjual minuman beralkohol dengan kadar rendah untuk mengurus izin di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Pejual tersebut berasal dari Kecamatan Kerek, Montong, dan Palang.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang menjelaskan intruksi mengurus izin supaya usaha menjual Miras legal. Apabila setelah diingatkan masih tak urus izin, petugas tak segan menyita barang bukti arak.

"Kita bina dulu untuk urus izin ke intansi terkait," ujar Joko kepada blokTuban.com usai razia di Kecamatan Palang, Selasa (26/3/2019).

Adapun pengendalian, pengawasan peredaran, dan penjualan minuman beralkohol diatur dalam Perda Tuban Nomor 9 tahun 2016. Minuman Beralkohol dikelompokkan dalam golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen).

Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen). Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Penjualan minuman beralkohol golongan A secara eceran, hanya bisa dijual oleh pengecer di supermarket atau hypermarket. Pengecer minuman beralkohol Golongan A secara eceran wajib memiliki SIUP-MB dari Bupati.

"Adapun sanksi administratif yang diberikan ke pelanggar regulasi mulai teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin dan/atau denda administratif paling banyak Rp 25.000.000," pungkasnya. [ali/ ]