Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Penyidik Polres Tuban, Jawa Timur akhirnya menetapkan tiga orang terlapor perusakan patok Pertamina di Dusun Boro, Desa Wadung, Kecamatan Jenu sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman sampai lima tahun penjara.
Tiga warga yang sudah ditetapkan tersangka itu adalah Mashuri asal Desa Sumurgeneng, Dwi dan Sagung asal Desa Wadung. Mereka dinilai melanggar pasal pasal 170 KUHP tentang perusakan massal, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan 3 orang tersangka," ujar Kasatreskrim AKP Mustijat Priyambodo, ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Sabtu (23/3/2019).
Tersangka, lanjut Kasatreskrim, dilaporkan pemilik lahan berinisial NH, karena terbukti mencabuti patok lahan yang diintruksikan BPN Tuban. NH sudah rela melepas lahannya untuk dijual ke Pertamina, sehingga di bidangnya dipasang patok.
baca juga : https://bloktuban.com/2019/03/23/17-jam-diperiksa-3-warga-jenu-belum-dilepas/
Ditetapkannya tersangka, menurut perwira polisi dengan tiga balok di pundak ini karena bukti dan keterangan saksi lengkap. Proses hukum ini sebagai upaya menjaga kondusifitas Tuban Bumi Wali.
"Perusakan patok Pertamina dilakukan tersangka pada 15 Maret dan setelah itu Reskrim olah TKP," jelasnya.
Sementara, perwakilan PT Surveyor Indonesia selaku konsultan Pertamina, Ahmad Triyono, menambahkan Pertamina tidak ikut campur soal pencabutan patok di Desa Wadung. Yang melaporkan adalah pemilik lahan yang mau diukur lahannya.
"Seharusnya insiden itu tidak perlu terjadi. Karena ini baru pemasangan patok di tiap bidang lahan warga. Instruksinya langsung dari BPN, Pertamina hanya menyediakan patoknya," kata dia.[ali/ono]