Sebar Foto Bugil Sang Pacar, Polisi Gadungan Ditangkap

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kusaeri Bin Kanan (36) seorang pria asal Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, berhasil ditangkap polisi. Pria tersebut ditangkap lantaran telah menyebarkan foto telanjang (Bugil) milik sang pacar.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat, kejadian itu berawal pada pertengahan bulan Februari 2019. Saat itu tersangka berkenalan pada korban berinisial IM (20) warga Kecamatan Bangilan Tuban lewat Media Sosial (Medsos) Facebook.

Dari perkenalan itu, tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi meminta nomor Handphone milik korban dari Facebook. Setelah dikasih selanjutnya keduanya menjalin hubungan pacaran, dalam hubungan itu pelaku juga sempat berjanji akan menemui korban.

"Saat awal berkenalan, tersangka mengaku sebagai anggota polisi," terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat, Jumat (22/3/2019).

Setelah keduanya bertemu, tersangka yang sudah berkeluarga itu meminta foto dan video bugil kepada korban dengan alasan sebagai wujud kesetiaan dalam berpacaran. Lalu korban memberikan beberapa foto dan video bugil korban.

"Setelah dirayu tersangka, kemudian korban mengirimkan foto dan video bugilnya melalui Whatsapp," tandas mantan Kasatlantas Tulungagung tersebut.

Setelah itu keduanya terus menjalin hubungan asmara. Hingga akhirnya tersangka mengetahui jika sang pacar telah memiliki pacar lain atau selingkuhan. "Tersangka merasa cemburu dan kesal, setelah itu dia menyebarkan foto bugil korban kepada teman-teman korban melalui Whatsapp," imbuhnya.

Tidak terima dengan perlakuan tersangka yang menyebarkan foto bugil tersebut korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polsek setempat. Hingga akhirnya tersangka diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari kasus itu petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti sebuah Handphone, Baju Dinas Polisi dan beberapa barang bukti lainnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dikenakan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [hud/rom]