Terima Maaf Tirto.id, Laporan di Polda Jatim Dicabut
 
Reporter: Parto Sasmito
 
blokTuban.com - Permohonan ma'af tirto.id / @TirtoID telah dimaafkan oleh pihak-pihak yang melaporkannya di Polda Jatim, yakni atas meme KH Makruf Amin pasca debat Cawapres kemarin.
 
"Agar tidak ada kata benci, Hoax, dan fitnah sesama anak bangsa di NKRI tercinta," kata anggota Banser Jawa Timur, Abdul Rasyid melalui siaran persnya.
 
Dikatakan, jika yang dilakukan kemarin, tepatnya tanggal 18 Maret 2019 dengan berkonsultasi dan membuat pengaduan ke Subdit V Siber Crime DIRRESKRIMSUS Polda Jatim atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE, karena meme yang dilakukan oleh tirto.id di laman twitter @TirtoID pada tanggal 17 Maret 2019.
 
"Yakni dengan meng-Update tulisan dengan gambar KH. Ma'ruf Amin yang isinya humor/guyonan tetapi melanggar norma dan etika, adalah tindakan dan perbuatan menciderai KH. Ma'ruf Amin dan melukai Nahdlatul Ulama secara organisasi yang saya cintai dan saya banggakan meskipun sudah dihapus, diralat, dan meminta ma'af di akun tirto.id / @TirtoID," jelasnya.
 
Sebagai bentuk tanggungjawab saya sebagai warga negara Indonesia dan kader GP Ansor dan Banser "demi menjaga keberlangsungan Beragama, Berbangsa, dan Bernegara", maka langkah dan upaya yang saya ikhtiarkan berprinsip pada qoidah ushuliyah "dar'ul mafaasid muqoddamun 'ala jalbil mashoolih" (mencegah kerusakan lebih utama darpada mendatangkan kemashlahatan).
 
Melalui tabayun dan klarifikasi ini, pihaknya telah memaafkan tirto.id / @TirtoID karena anjuran para kyai, jika pelaku telah meminta maaf, maka dirinya berkewajiban juga untuk memaafkan.
 
"Saya akan mencabut pengaduan di Subdit V Siber Crime DIRRESKRIMSUS Polda Jatim, semoga hal tersebut segera ditindaklanjuti oleh Dewan Pers, dan semoga kita semua dapat mengambil 
hikmah yang bermanfaat atas peristiwa tirto.id atau @TirtoID," tegasnya.
 
Beberapa hal yang perlu diperhatikan, sebagai berikut: 
 
1. Memberikan pembelajaran dan pemahaman kepada semua warga masyarakat dan atau media apapun, agar selalu berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial, agar tidak terjebak pada ujaran kebencian, SARA, hoax dan fitnah.
 
2. Meberikan efek jera kepada siapapun dan atas nama apapun tentang pelanggaran tindak pidana UU ITE, agar dikemudian hari hal-hal tersebut itu tidak terulang kembali.
 
3. Bijak dalam menyikapi segala hal, apalagi yang menyangkut keberlangsungan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara di NKRI kedepankanlah saling hormat menghormati setiap perbedaan yang ada, tanpa adanya ujaran kebencian, tanpa adanya SARA, tanpa adanya hoax dan fitnah yang dapat memecah belah persaudaraan dan persatuan sesama anak bangsa. [ito]