Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban menggelar Sidang Pra Peradilan perkara gugatan yang diajukan oleh tersangka kasus Narkotika jenis sabu bernama Hok San Bin Fredi terhadap Kasatresnarkoba Polres Tuban dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Rabu (20/3/2019).
Sidang Pra Peradilan dengan agenda pemeriksaan empat saksi dari penggugat tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Donovan Akbar Kusumo Bhuwono yang sekaligus menjabat sebagai Humas PN Kelas I B Tuban.
Saat ditemui blokTuban.com, Donovan menjelaskan, PN Tuban telah menerima sidang pra peradilan dengan penggugat atau pemohon bernama Hok San Bin Fredi dan pihak tergugat atau termohon satu Kasatresnarkoba Polres Tuban dan termohon dua Kasi Pidum Kejari Tuban.
"Sidang sudah dimulai sejak Senin kemarin, dan hari ini agendanya pemeriksaan surat dari para termohon dan empat saksi dari pemohon," terang Donovan kepada blokTuban.com.
Ditambahkannya, pada sidang pra peradilan dalam kasus penangkapan tersangka kasus Narkotika golongan satu jenis sabu ini, pemohon menilai penangkapan, penetapan tersangka serta penahanan dan P21 terhadap dirinya yang dilakukan oleh Kasatresnarkoba dan Kasi Pidum Kejari Tuban itu tidak sah.
"Pemohon menilai penangkapan, penetapan tersangka serta penahanan dan P21 terhadap dirinya tidak sah. Sedangkan menurut para termohon dalam surat jawaban tertulis mengatakan prosedur yang dilakukan kedua termohon sudah sesuai dengan berita acara tinggal kami menilai bukti-bukti dari masing-masing pihak," tandas Donovan.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tuban AKP I Made Pattera Negara saat dikonfirmasi blokTuban.com mengungkapkan bahwa pihak yang mengajukan pra peradilan ini merupakan orang yang merasa tidak puas dengan penangkapan tersangka kasus narkotika ini.
"Kami pihak Kasatresnarkoba Polres Tuban dalam hal ini telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur dan disertai dengan bukti yang kuat, karena tanpa adanya bukti yang kuat tidak mungkin kami menangkap tersangka," terang Kasatresnarkoba.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Pidum Polres Tuban, Andi Surya Perdana menurutnya tindakan yang dilakukan oleh Kejari Tuban sudah sesuai dengan prosedur dan bukti-bukti yang kuat dari hasil penyidikan. "Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur dan alat bukti yang kuat," pungkasnya.[hud/col]