Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - TE (33) warga RT/1 RW/3 Dusun Karangrejo, Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban selalu mengajak istrinya bernama SMF (26) dalam setiap kali menjalankan aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pelaku TE yang tidak lain adalah warga Karanglo tersebut mengaku, mengajak sang istri untuk menjalankan curanmor di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lantaran tidak mempunyai teman untuk melakukan kejahatan itu.
"Saya mengajak istri karena tidak ada kawan lain untuk diajak mencuri," terang Tri Endiyanto disela-sela Press Release di Mapolres Tuban, Selasa (12/2/2019).
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan bahwa hasil dari curian motor tersebut dijual dengan harga murah di Madura dan uang penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membeli mobil.
"Hasil penjualan motor curian saya gunakan untuk membeli mobil," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengungkapkan dari hasil penyidikan, pasutri ini telah melakukan aksi curanmor di 60 TKP di wilayah Kabupaten Tuban dan motor hasil curianya dijual dengan harga 3-5 juta tergantung kondisi motornya.
"Pelaku menjual motor hasil curianya di wilayah Madura dengan harga yang murah," terang Kapolres Tuban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[hud/ito]
Begini Alasan Suami Ajak Istri Menjalankan Aksi Curanmor
5 Comments
1.230x view