Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap tiga kasus peredaran Pil Daftar G selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang berlangsung selama kurun waktu dari 26 Januari- 6 Februari 2019 atau kurang dari dua minggu.
Dalam pengungkapan kasus Pil Daftar G itu, Satresnarkoba Tuban berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial AES (28) warga Kelurahan Kingking, Tuban, AR (26) warga Kecamatan Palang dan S (32) warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong.
Selain ketiga tersangka, jajaran Satresnarkoba Polres Tuban juga berhasil mengamankan sebanyak 1.056 butir Pil Karnopen, 13 butir Pil Double L serta uang tunai senilai Rp110.000 hasil dari penjualan Pil Karnopen.
"Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, jajaran Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap 3 kasus peredaran Pil Daftar G dan 1000 lebih Pil Karnopen," jelasnya Wqkapolres Tuban, Kompol Teguh Priyo Wasono saat Press Release, Jumat (8/2/2019).
Selanjutnya, kata Wakapolres Tuban tiga pengungkapan kasus itu dilakukan di beda-beda tempat, seperti halnya tersangka AES yang berhasil ditangkap oleh petugas di dalam rumahnya, dengan mengamankan sebanyak BB 50 butir Pil Karnopen dan uang hasil penjualan sebesar Rp50 ribu.
Selanjutnya, tersangka kedua berinisial AR berhasil ditangkap di pinggir laut Jalan RE Martadinata Tuban dengan barang bukti berupa 13 butir Pil Y dan uang Rp60 dari hasil penjualan. Sedangkan tersangka ketiga berinisial S berhasil ditangkap di dalam Kantor Kos Asri 5 D Kelurahan Baturetno dengan BB berupa 1005 Pil Karnopen.
"Dari pengakuan tersangka, Pil Karnopen membeli dari Jakarta langsung," tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 atahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.[hud/col]