Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menetapkan Kepala Desa Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. SE yang menghina Nahdlotul Ulama (NU) dan banomnya yaitu, Barisan Ansor Serba Guna (Banser) di Media Sosial (Medsos) mengalami gangguan jiwa.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat melakukan Konferensi Pers Akhir Tahun 2018 di Mapolres setempat, Senin (31/12/2018).
Menurut Kapolres, kasus ujaran kebencian atau penghinaan yang dilakukan oleh Kades Kablukan terhadap NU dan Banomnya di Medsos. Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.
"Satreskrim telah menetapkan, bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Berdasarkan dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa dan berdasarkan dari Psikotes Polda," terang Kapolres kelahiran Bojonegoro itu.
Kapolres menegaskan bahwa terkait dengan kasus ini, pihaknya telah menyampaikan kepada Bupati Tuban. Sehingga, dengan demikian Kades tersebut akan dicopot dari jabatanya selaku Kades oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
"Kami sudah melaporkan kepada Bapak Bupati, dan akan mengirimkan surat tertulis kepada Bapak Bupati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya Pada (21/11/2018) yang lalu, Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Bangilan resmi melaporkan Kades Kablukan, Kecamatan Bangilan, SE ke Mapolres Tuban, lantaran telah melakukan ujaran kebencian terhadap NU dan Banomnya di Medsos.[hud/ito]
Kades Penghina NU dan Banomnya di Medsos Alami Gangguan Jiwa?
5 Comments
1.230x view