Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban berhasil membongkar tempat produksi arak di area pematang sawah Dusun Njanten, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Penggrebekan bisnis minuman haram itu dilakukan oleh petugas Polsek Semanding, pada Minggu (9/12/2018) dini hari setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat produksi arak di areal terbuka tersebut.
"Saya mengapresiasi kinerja Polsek Semanding yang telah berhasil mengungkap tempat produksi arak ini, yang bertempat cukup jauh dari permukiman," terang Wakapolres Tuban, Kompol Teguh Priyo Wasono saat Konferensi Press.
Ditegaskanya, saat penggrebekan berlangsung para pelaku yang berinisial A, D dan S warga desa setempat itu sedang melakukan aktifitas produksi arak. Namun saat hendak akan ditangkap mereka berhasil melarikan diri di area persawahan milik warga.
Sehingga dalam penggrebekan itu, petugas hanya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 166 botol arak siap edar atau sekitar 200 liter, satu dandang, enam tabung LPG dan lima drum kosong.
"Kita tetapkan pelaku sebagai DPO terkait produksi miras ini dan mereka harus bertanggung jawab," tandasnya.
Pelaku melanggar Undang-undang Pangan Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan Pasal 140 jo Pasal 86(2) no 18 tahun 2012 dan KUHP Pasal 204 Ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.[hud/lis]