Pemberhentian Tetap Kades Mojoagung Tunggu Inkrah

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kasus hukum tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban membuat Kades diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein. Dijelaskan Wabup, saat ini proses hukum masih terus berjalan dan kades telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Kades Mojoagung sudah diberhentikan sementara dari jabatannya, untuk pemberhentian tetapnya masih menunggu keputusan hukum atau inkrah," terang Wabup dua periode tersebut.

Dijelaskan pula bahwa hingga saat ini jabatan tertinggi di tataran desa masih kosong dan belum ada penggantinya. Karena, untuk pengganti atau PJ Kades wewenang diberikan kepada kecamatan.

"Mekanismenya untuk PJ ditunjuk dari Kecamatan," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan SN (40) Kades Mojoagung bersama HM (46) yang tak lain adalah suaminya kades, sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD)/Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp152 juta. [hud/rom]