Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polres Tuban kembali merazia sejumlah tempat karaoke ilegal di Jalur Pantura, Kabupaten Tuban, turut Kecamatan Tambakboyo-Kecamatan Bancar, Rabu (8/11/2018) malam.
Dalam razia itu, petugas berhasil menggelandang lima pemandu lagu dari dua tempat karaoke ilegal milik Sukardi warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, yang berlokasi di Desa Ketapang, Kecamatan Tambakboyo, dan milik Jumiati warga Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar yang berlokasi di Pasar Layur Kecamatan Bancar.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com, di tempat karaoke ilegal milik Sukardi, petugas berhasil mengamankan dua pemandu lagu yakni Arina April Listin (19) warga Desa Karangkidul Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Diah Ratna Ayu Puspita (26) warga Dusun Sukorejo, Kabupaten Tuban dan satu set peralatan karaoke.
Sedangkan di tempat karaoke milik Jumiyati, petugas berhasil mengamankan tiga pemandu lagu yakni, Laila Diyan (22) warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Riski Handayani (26) Kecamatan Bangilan, dan Sulistiyawati (38) warga Sidokumpul, Kabupaten Lamongan, serta satu set peralatan karaoke.
"Pada razia kali ini ada lima pemandu lagu serta dua set peralatan karaoke yang kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.
Joko menambahkan, jika razia dengan sasaran PSK, miras dan tempat karaoke ilegal ini dilakukan petugas gabungan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan adanya praktik karaoke ilegal tersebut. "Sasaran kami tadi ada tiga titik, satu titik di antaranya sepi," tandasnya.
Dia juga menjelaskan, petugas Satpol PP Tuban juga akan terus melakukan razia serupa di beberapa lokasi yang terindikasi adanya pelanggaran Perda Tuban. Hal itu untuk memastikan wilayah Tuban aman dan kondusif. Disamping itu, pemilik karaoke ilegal juga melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. [hud/rom]