Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban kembali menggelar persidangan kasus penangkapan sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri kabupaten Tuban.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa atas nama Saniri warga Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dituntut oleh JPU kurungan penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp3 miliar.
Dalam tuntutanya JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 0tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati/penjara seumur hidup atau pudana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
"Sesuai dengan fakta dalam persidangan, kami mempertimbangkan beberapa hal yakni memberatkan dan meringankan," terang terang JPU Kejari Tuban, Raditya, Rabu (7/11/2018).
Menurutnya hal yang memberatkan, terdakwa mengakui dan mengerti barang tersebut dilarang untuk diedarkan. Sedangkan untuk yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa mengakui bersalah dan tidak akan mengulangi lagi serta sopan dalam persidangan sehingga tuntutan itu sesuai.
Usai tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, terdakwa mengajukan pledoi lewat PH-nya untuk lebih meringankan tuntutan hukuman dari JPU. "Iya tadi kita memohon pledoi pada majelis agar bisa lebih meringankan hukuman terdakwa," terang Kuasa Hukum terdakwa Edi Sutikno.
Sementara itu, Humas PN Tuban, Donovan Akbar Notobuwono mengatakan, dalam agenda pembacaan tuntutan JPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan membayar denda Rp3 miliar, kalau tidak mampu membayar maka terdakwa mengganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
Selain itu, tadi terdakwa juga mengajukan pledoi yang akan diselenggarakan pada sidang Rabu (14/11/2018) depan. "Terdakwa mengajukan pledoi yang akan kita sidangksn pada Rabu depan," pungkasnya. [hud/col]