Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Semanding, Polres Tuban berhasil meringkus dua orang pelaku judi Kartu Domino (Kyu Jek) saat melakukan penggrebekan arena perjudian di Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Suwarno Bin Sukimah warga RT/1 RW/3 Dusun Singget dan Wasihad Deni Ardianto Bin Dasiyo warga RT/1 RW/3 warga Dusun Singget, Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo mengatakan kronologi penggrebekan tempat perjudian itu berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan adanya permainan judi Domino Jek Kyu di bawah terop warga yang sedang mempunyai hajat.
"Penggrebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat," terang Kapolsek Semanding.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan ternyata benar dibawah terop yang akan digunakan untuk hajatan itu digunakan sebagai ajang perjudian jenis Kyu Jek.
"Setelah penyelidikan kemudian angota melakukan penangkapan, dua orang berhasil ditangkap sedangkan tiga orang berhasil melarikan diri," tandasnya.
Dari penggrebekan itu petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) uang tunai sebesar Rp1.650.000 serta satu set Kartu Domino yang digunakan untuk alat main. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap dikenakan Persangkaan 303 Ayat (1) ke 2e Sub 303 Bis Ayat (1) ke 2e KUHP. [hud/col]