Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban kembali menggelar sidang lanjutan perkara Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih dengan terdakwa atas nama Saniri warga Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan barang bukti tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erslan Abdillah didampingi dua anggota, yakni Donovan Akbar Khusuma dan Kiki Yuristian.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menghadirkan dua orang saksi yakni atas nama Totok Siswanto dan Joko Prayitno warga Kota Surabaya yang bertugas di Satuan Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara sabu-sabu ini," terang Humas PN Tuban, Donovan Akbar Khusuma usai sidang, Rabu (3/10/218).
Lebih lanjut, selain menghadirkan dua orang saksi pada sidang lanjutan ini JPU juga menghadirkan sejumlah Barang Bukti (BB) milik terdakwa diantaranya, Jaket, Kloset, uang tunai serta beberapa paket sabu.
"Setelah sidang ini, minggu depan akan digelar kembali sidang lanjutan dengan agenda Pembuktian JPU," tandasnya.
Diketahui, penangkapan terdakwa Saniri terjadi pada Mei 2018 yang lalu. Saat itu Saniri sedang berada di sebuah rumah makan di Kecamatan Bancar, sekitar pukul 03.00 WIB saat perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan, Madura.[hud/col]