Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Aktivitas produksi Minuman Keras (Miras) jenis arak di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban berhasil dibongkar pihak Kepolisian dari jajaran Polres Tuban. Dari tempat bekas kandang ayam tersebut, petugas mengamankan belasan ribu baceman dan ratusan liter arak siap edar.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Senin (1/10/2018) menyebut, kasus tersebut berhasil diungkap tim Macan Ronggolawe (Marong) pada Kamis (27/9/2018) lalu sekitar pukul 01.00 Wib. Sebelum penggerebekan dilakukan, bermula pada hari Selasa (25/9/2018) tim Marong Satreskrim Polres Tuban mendapat informasi bahwa ada produksi arak di lokasi tersebut.
"Selanjutnya pada Rabu (26/9/2018) tim Marong melaksanakan lidik tentang produksi arak tersebut. Ternyata benar dan langsung digerebek Kamis dinihari," ungkap Kapolres pada kegiatan press realese di Ngepon, Jatirogo, Senin siang.
Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita sarana pembuatan arak berupa 3 buah dandang, 6 buah kompor, 67 buah drum warna biru berisi 13.400 liter baceman, 26 drum kosong, 36 buah LPG 3kg (subsidi), dan 6 buah selang regulator. Sementara bahan yang digunakan berupa 26 bungkus fermipan dan 7 bungkus ragi tebu ikut diamankan.
Selain sarana pembuatan ada juga bahan kemasan berupa 9 ball botol kosong atau 648 buah dan sembilan bungkus tutup botol merah. Di lokasi tersebut juga terdapat 1 unit mobil L300 Bernopol S-8136-HF diduga jadi sarana pengangkut dan distribusi barang haram tersebut.
"Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan 27 dus berisi 324 botol arak siap jual dengan total 486 liter," imbuh mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng tersebut.
Dari kasus ini petugas menetapkan enam orang sebagai tersangka. Otak dari semua ini diduga sebagai pelaku lama yang sering ditangkap oleh Polisi.
Informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, dua orang, Arin Prasetyo alias Lekun (36) asal Widengan, Gedungombo, Semanding dan Hengki Kristiawan (35) asal Desa Wotsogo, Jatirogo berperan sebagai pemilik dan pemberi modal produksi.
Sementara tiga orang terdiri dari Sutrisno (43), Joko Ngadini (36), dan Febrianto (20) sebagai pembuat atau peracik arak. Mereka bertiga adalah karyawan Lekun asal Semanding yang merupakan orang lama. Sementara satu orang bernam Proyohadi (27) asal Jatirogo bertugas menjadi pengangkut arak.
Tersangka ditangkap karena melanggar pasal 135 Jo Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 2014 KUHP. [rof/ito]