Repoter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Dalam jangka empat tahun terakhir ini Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, menerima 52 kasus ajuan asal usul anak.
Membicarakan asal usul anak, tentu berkaitan dengan peristiwa hukum yang mendahuluinya, yang terkadang adalah suatu hal yang negatif, karena merupakan suatu pengingkaran terhadap kelahiran anak itu sendiri, disamping hal lain karena adanya suatu perkawinan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama, namun telah dilaksanakan secara siri.
Kenyataan dalam masyarakat sering seperti itu, seolah ada anggapan kalau perkawinan sudah sah secara agama maka dirasakan cukup. Tapi di sisi lain ketika berhadapan dengan kepentingan anak dari segi pembuatan akta kelahiran sebagai bukti yang sah secara hukum, mengharuskan mereka (justiable) untuk mengajukan ke lembaga yang berwenang, dalam hal ini bagi yang beragama islam adalah ke Pengadilan Agama.
Hakim sekaligus humas pengadilan agama, Anshor (65) mengatakan, untuk kasus anak yang lahir di dalam nikah siri dan ingin anaknya mendapatkan akta lahir bisa mengajukan asal usul anak.
"untuk anak yang terlahir dari pernikahan siri dan ingin mempunyai akta lahir bisa mengajukan ke PA, nantinya setelah PA memutuskan, anak dari pernikahan siri tersebut bisa mendapatkan akta lahir dengan keterangan binti ayahnya," ungkpanya.
Anshor juga menambahkan, untuk mengajukan asal usul anak juga diperlukan persyaratan yang lengkap, maka dari itu tidak semua yang mengajukan akan diputuskan, apabila persayaratan mereka kurang.
"Kalau ingin mengajukan harus dengan persyaratan yang lengkap. seperti saksi nikahnya siapa dan walinya siapa, apabila hal tersebut tidak ada, maka akan ditolak oleh PA," ungkap Anshor. [nid/rom]
Berikut Rincian Kasus Asal Usul Anak:
- 2015 kasus ajuan dan sudah diputus ada 19
- 2016 ajuan 15 dan 9 kasus sudah diputus
- 2017 jumlah ajuan 12 dan putusan 6 kasus
- 2018 (Januari-Agustus) jumlah ajuan dan diputus ada 6 kasus.
4 Tahun Terakhir, PA Terima 52 Kasus Asal Usul Anak
5 Comments
1.230x view