Dua Bulan, PA Putus 4 Kasus Asal-Usul Anak
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, mencatat selama 2 bulan di Tahun 2020, telah menerima 5 kasus asal-usul anak.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, mencatat selama 2 bulan di Tahun 2020, telah menerima 5 kasus asal-usul anak.
Anak yang lahir di luar pernikahan sah secara hukum hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu, demi memperoleh pengakuan anak kandung dari dua belah pihak, bapak dan ibu. Banyak pihak yang mengajukan permohonan asal usul anak ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban.
Dalam jangka waktu tiga tahun terakhir, pengajuan kasus asal usul anak di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban mengalami peningkatan.
Dari tahun ke tahun jumlah kasus asal-usul anak semakin meningkat. Tahun 2015 sampai 2018, terdapat 56 kasus.
Dalam jangka empat tahun terakhir ini Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, menerima 52 kasus ajuan asal usul anak.