Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Dari tahun ke tahun jumlah kasus asal-usul anak semakin meningkat. Tahun 2015 sampai 2018, terdapat 56 kasus.
Membicarakan asal usul anak, tentu berkaitan dengan peristiwa hukum yang mendahuluinya, yang terkadang adalah suatu hal yang negatif, karena merupakan suatu pengingkaran terhadap kelahiran anak itu sendiri, selain itu karena adanya suatu perkawinan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama, namun telah dilaksanakan secara siri.
Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama (PA) Tuban, Ashor mengatakan, saat ini nikah siri menjadi fenomena yang sering ditemui di masyarakat, banyak orang tua yang mengizinkan anak gadisnya menikah siri, padahal ini dapat merungikan gadis tersebut apabila memiliki anak statusnya tidak jelas. Untuk itu anak yang lahir dari pernikahan siri, apabila ingin mempunyai akta dapat mengajukan asal-usul anak ke PA.
"Silahkan mengajukan ke PA, nantinya setelah PA memutuskan anak tersebut bisa mendapatkan akta dengan binti ayah," ungkapnya.
Fenomena ini mendapatkan tanggapan dari anak generasi millenial, Dewi (20) asal Desa Tunah, Kecamatan Semanding, yang menyampaikan kalau bisa jangan sampai perempuan mau dinikahi siri, karena dapat merugikan perempuan tersebut.
"Buat perempuan apa pun alasannya jangan sampai mau, karena dapat merugikan diri sendiri," ungkap Dewi.
Menurut data, pada tahun 2015 kasus ajuan dan sudah diputus ada 19 perkara terkait kasus asal-usul anak, tahun 2016 ajuan 15 dan 9 kasus sudah diputus, 2017 jumlah ajuan 12 dan putusan 6 kasus dan tahun 2018 ini mulai Januari hingga Desember Sabtu (22/12/2018) jumlah ajuan dan diputus ada 10 kasus. [nid/rom]
Jumlah Kasus Asal-usul Anak Masih Marak
5 Comments
1.230x view