Naik Turun Jumlah Pemohon Asal Usul Anak

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Anak yang lahir di luar pernikahan sah secara hukum hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu, demi memperoleh pengakuan anak kandung dari dua belah pihak, bapak dan ibu. Banyak pihak yang mengajukan permohonan asal usul anak ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban.

Paniter Muda Hukum, Akhmad Qomarul Huda mengatakan, berdasarkan data mulai dari tahun 2015 PA telah memutus 19 kasus asal usul anak, 2016 terjadi penurunan yaitu sebanyak 9 kasus, 2017 ada 6 kasus, 2018 naik menjadi 12 dan pada tahun 2019 dari bulan Januari sampai Agustus ada 14 kasus.

"Saat ini PA sudah memutus 14 kasus," ungkap Qomarul.

Lebih lanjut, untuk mengajukan asal usul anak diperlukan persyaratan yang lengkap. Seperti, wali dan saksi saat pernikahan siri tersebut berlangsung.

Apabila persayaratan kurang lengkap, pihaknya akan kesulitan untuk memutuskan suatu perkara apa pun.

"Akan sulit kalau berkasnya kurang," ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila permohonan tersebut dikabulkan pengadilan, putusan tesebut digunakan sebagai dasar pengajuan pembuatan akta lahir baru untuk anak.

"Akta baru tersebut akan mencatumkan nama lengkap bapak dan ibunya," tandasnya. [nid/rom]