Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Hari ini, Senin (29/7/2019), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar Sidang Replik kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kastur Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Sidang Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, digelar guna untuk menanggapi Sidang Pledoi pada Senin (22/7/2019) lalu yang diajukan oleh terdakwa.
"Tadi agendanya sidang replik atau tanggapan atas sidang pledoi kemarin," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, Nurhadi.
Dia menambahkan, usai sidang replik ini, Senin (5/8/2019) nanti baru akan digelar sidang putusan terhadap terdakwa. "Senin depan baru sidang putusan," tutur Nurhadi.
Diberitakan sebelumnya, pada surat tuntutan perkara korupsi dengan terdakwa Kastur Mantan Kades Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo itu. Terdakwa dituntut Pidana Penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp100 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti pasal 3 UU Tipikor.
Sekadar diketahui, dalam berkas perkara itu, terdakwa diduga menilap uang senilai Rp100 juta dari dana kas desa 2016 yang dialokasikan untuk pembangunan balai desa. Dana kas desa yang disiapkan untuk membangun kantor desa itu senilai Rp157 juta, dan hanya bisa dipertanggungjawabkan Rp50 juta.[hud/col]