Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Dalam jangka waktu tiga tahun terakhir, pengajuan kasus asal usul anak di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban mengalami peningkatan.
Membicarakan asal usul anak tak akan lepas dari pernikahan yang tidak terdaftar secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA), yang artinya pernikahan siri, dimana hanya sah secara agama.
Masyarakat masih ada yang beranggapan, kalau perkawinan sudah sah secara agama maka dirasa cukup. Tapi di sisi lain ketika berhadapan dengan kepentingan anak, dari segi pembuatan akta kelahiran sebagai bukti yang sah secara hukum.
Mengharuskan mereka mengajukan ke lembaga yang berwenang, dalam hal ini bagi yang beragama islam adalah ke Pengadilan Agama (PA).
Panitera Muda Hukum, Akhmad Qomarul Huda mengatakan, berdasarkan data pada tahun 2017 ada 12 kasus yang diterima dan 6 kasus yang telah diputus.
Sedangkan pada tahun 2018 kasus yang diterima naik menjadi 17 kasus dan yang diputus berjumlah 12 kasus. Pada tahun 2019 dari bulan Januari hingga April sudah ada 6 kasus yang diterima dan 6 kasus yang telah diputus.
"Berdasarkan data mengalami peningkatan," ungkap Qomarul.
Lebih lanjut, untuk mengajukan asal usul anak diperlukan persyaratan yang lengkap. Seperti, wali dan saksi saat pernikahan siri tersebut berlangsung.
Apabila persayaratan kurang lengkap, pihaknya akan kesulitan untuk memutuskan suatu perkara apa pun.
"Akan sulit kalau berkasnya kurang lengkap," ungkapnya. [nid/rom]
3 Tahun Terakhir, Kasus Asal Usul Anak Meningkat
5 Comments
1.230x view