Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Hok San (51), warga jalan Basra, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, terdakwa kasus sabu akhirnya bisa menghirup udara segar, usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban, pada Senin, (27/5/2019).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib didampingi dua anggota hakim, yakni Benedictus Rinanta dan Erslan Abdillah.
Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bawono mengatakan, putusan bebas itu memang benar karena terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana memiliki, menyimpan barang Narkoba.
"Terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), sehingga divonis bebas," ujar Donovan dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nurhadi menanggapi putusan bebas Hok San tersebut. Pihaknya masih berfikir untuk melakukan upaya hukum, apakah akan melakukan kasasi atau tidak.
"Kita akan pertimbangkan dalam waktu 7 hari, apakah melakukan kasasi atau tidak," imbuh Nurhadi.
Terpisah salah satu penasihat hukum terdakwa, Masrukin mengungkapkan, kliennya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Hoksan didakwa pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. "Tuntutan jaksa 6 tahun penjara, tetapi sekarang divonis bebas karena tidak terbukti, dan itu memang benar," terang Masrukin.
Menurutnya, pada proses penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian ada kejanggalan terkait barang bukti sabu. Tidak ditemukan barang bukti yang dituduhkan dalam proses dakwaan, sebagaimana yang dimaksud.
Hasil Labfor, satu klip plastik berisi kristal warna putih dengan bruto 0,001 gram. Berat tersebut tidak bisa digunakan untuk menjerat Hok San, karena itu tidak jelas apakah sabu kristal atau hanya debu. Hasil tes urine juga negatif, sehingga tidak memenuhi alasan Hok San untuk ditahan dan diproses hukum.
"Tidak memenuhi unsur klien kami ditetapkan terdakwa, barang bukti sabu tidak ada dan hasil tes urine negatif. Sudah benar putusan bebas oleh hakim," pungkasnya.
Diketahui, terdakwa Hok San ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban di dalam rumahnya pada tanggal 26 Januari 2019, dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0,38 gram, pipet kaca, dan bong.
Melalui kuasa hukumnya, Hok San mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Tuban atas penetapan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian, Maret 2019. Namun pra peradilan ditolak hakim.[hud/col]