Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Petugas Kepolisian dari Polres Tuban berhasil menangkap pengedar pil dobel L. Tersangka diketahui berinisial MCA alis Kemol warga Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Aksi tersangka yang juga berprofesi sebagai penjual helm tersebut berhasil diungkap pada Jumat (7/9/2018) sekitar pukul 00.15 WIB. Ia dibekuk polisi di teras sebuah rumah di Jalan Brawijaya, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban.
Dari tangan pelaku, Satuan Resnarkoba menyita 610 butir pil dobel L yang dibungkus dengan plastik klip warna putih. Uang hasil penjualan sebesar Rp30.000 di tangan pelaku ikut diamankan.
"Tersangka sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Subs pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkap Kasatresnarkoba Polres Tuban, I Made Patera Negara, kepada wartawan Sabtu (8/9/2018).
Ditambahkan Made, barang haram milik Kemol tersebut didapat dari seorang laki - laki dengan panggilan ATENG yang beralamat di Surabaya. Menurut polisi asal Bali ini, penyuplai masih DPO atau belum tertangkap.
Dihadapan petugas, pria berusia 21 tahun itu mengaku tidak tahu jelasnya soal identitas Ateng. Dia hanya membeber kalau pil tersebut dibeli dengan harga Rp800.000 setiap seribu butirnya.
Saat ini, tersangaka dan BB diamankan di Mapolres Tuban untuk penanganan lebih lanjut. "Yang bersangkutan kami tahan di sel Mapolres," pungkasnya. [rof/ito]