Kerugian Negara Mencapai Sebesar 152 Juta

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban atas nama SN (40) ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban sebagai tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2017.

Tak tanggung-tanggung dalam kasus tersebut, MK (46) yang merupakan suami dari Kades juga turut terseret dalam kasus dugaan korupsi ini. Dan saat ini keduanya tengah di tahan oleh Kejari Tuban.

Kasi Intel Kejari Tuban, Jaksa Muda Nurhadi SH. MH mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dari hasil penyelidikan dari Tim Ahli Inspektorat keduanya melakukan penyelewengan DD dan ADD Tahun Anggaran 2017 sebesar RP152.860.773.

"Dari hasil penyelidikan, kasus dugaan korupsi ini negara mengalami kerugian sebesar Rp152.860.773," terang Nurhadi, Rabu (5/9/2018).

Lebih lanjut, dalam perkara ini, Keduanya yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut, telah mengerjakan kegiatan proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya kegiatan pembangunan jalan desa yang tidak sesuai spesifikasi proyek atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Selain itu, pengerjaannya juga tidak dilakukan pada tahun yang ditetapkan. Misalnya DD dan ADD Anggaran Tahun 2018 untuk pembangunan. Namun dikerjakan di tahun sebelumnya yakni 2017, kemudian setelah pemeriksaan ahli juga tidak sesuai RAB," tambahnya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan ini keduanya sudah di tahan oleh Kejari setempat dengan dititipkan di Lembaga pemasyarakatan kelas II B Tuban. Keduanya terancam hukuman di atas 15 tahun. Karena melanggar dua pasal yaitu pasal 2 ayat 1 JO 18, UU No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi JO UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU tahun 1999 JO pasal 55 ayat 1 KUHP.[hud/ito]