Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tuban kembali melakukan penggerebekan tempat produksi Minuman Keras (Miras) jenis arak di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Kamis (23/8/2018).
Informasi yang dihimpun blokTuban.com, pemilik produsen arak tersebut bernama Harwoyo warga desa setempat, yang tidak lain merupakan pemain lama dan pernah operasi di wilayah Kecamatan Semanding.
Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Koesmindar mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, produsen arak ini juga membuat budidaya jamur tiram. Namun atas kerjasama dari masyarakat setempat, tempat produksi arak ini berhasil disergap meski pemiliknya melarikan diri.
"Modus pemilik usaha minuman keras jenis arak ini dengan budidaya jamur," terang Kasat Sabhara Polres Tuban.
Koesmindar menjelaskan, upaya ini merupakan giat cipta kondisi setelah penggerebekan di Kabupaten Gresik beberapa waktu lalu. "Pemilik produksi arak ini masih dalam penyelidikan," tambahya.
Lebih lanjut, dalam penggerebekan ini petugas berhasil menyita 10 gendong isi baceman, satu dandang, 2/3 arak jadi, 72 botol plastik kosong, 10 gendong kosong, dua LPG 12 Kg, empat jeriken, satu tron, dua tron kosong, tiga kompor, satu sanyo, satu filter dan sebuah sibel.
Selanjutnya, barang bukti langsung dipindahkan ke truk Polres Tuban untuk dimusnahkan. Alasan dibawa ke Polres, karena kasus ini akan diproses menggunakan UU Pangan. Berbeda jika hanya di Pemkab, cukup diproses menggunakan Perda. [hud/rom]
Petugas Grebek Produksi Arak Berkedok Budidaya Jamur
5 Comments
1.230x view