Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Meski jumlah angka pengajuan perkara Dispensasi Kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Tuban masih tinggi, namun angka tersebut cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Hakim PA Tuban Anshur Bahri, menurutnya untuk jumlah angka Diska saat ini dari tahun ketahun terus mengalami penurunan, meskipun penurunan tersebut tidak terjadi secara signifikan.
"Perkara Diska menurun, karena meskipun sudah mengajukan ke PA, namun belum tentu diizinkan," ungkap Anshur kepada blokTuban.com.
Anshur menegaskan, berdasarkan Undang-undang pernikahan Nomor 1 Tahun 1979 usia minimal pernikahan untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki adalah 19 tahun.
"Kebanyakan pengajuan perkara Diska dikarenakan faktor pendidikan yang rendah dan budaya di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Diketahui, data yang dihimpun blokTuban.com, ditahun 2016 dari Januari sampai mei jumlah pengajuan Diska sebanyak 82 perkara, di tahun 2017 dengan bulan yang sama jumlah pengajuan perkara Diska sebanyak 67 perkara, sedangkan di tahun 2018 dari Januari sampai Mei jumlah pengajuan perkara Diska 45 perkara.[hud/ito]