Macan Ronggolawe' Polres Tuban Tangkap Empat Residivis Pencurian di Bumi Wali

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Tim 'Macan Ronggolawe' Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengungkapan kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), pemerasan dan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Bumi Wali sebutan lain Kabupaten Tuban.

Dalam pengungkapan aksi Curas, Tim Macan Ronggolawe Polres Tuban berhasil menangkap empat orang yakni, RG (25) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, HTN (27) warga Karanglo, Kecamatan Kerek dan dan dua lainnya yaitu, AD (38) warga Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, dan HTN (34) Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket.

"Keempat pelaku merupakan residivis kasus yang sama yakni pencurian," kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat pers release di Mapolres Tuban, Selasa (12/6/2018).

Kapolres menejelaskan, dalam menjalankan aksinya, modus dua pelaku kasus curas asal Tuban lebih mengincar korbannya yang berada dalam keadaan sendiri atau di tempat yang sepi. Seperti di GOR, Jalan Tembus dan sejumlah tempat lainnya, sehingga akan mudah melancarkan aksinya.

Sementara itu kedua pelaku kasus Curat asal Kabupaten Lamongan, mencari target sasaran di rumah-rumah yang sepi yakni di  Jalan Kedondong, Perum Tuban Akbar, di sebuah rumah yang berada di Dusun Kuti, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak.

"Keempat pelaku kami tangkap dan kami tidak akan henti-hentinya melakukan pengungkapan kasus-kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," tambah Kapolres.

Menurut Kapolres, dalam penangkapan kedua pelaku curas petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dua buah dhoosbook HP, tiga buah HP, 3 unit sepeda motor dan surat-suratnya, satu buah ruyung, dua jaket, toga topi dan satu buah alat kejut atau strum. 

Sementara itu dari dua pelaku curat asal Kabupaten Lamongan, BB yang diamankan antara lain, satu tas,  satu laptop dan tiga dompet. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.[hud/col]