Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Us (32) seorang tukang becak, yang beralamatkan Gang Ikhlas RT/02 RW/02 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban terpaksa diamankan petugas Polsek Tuban Kota, lantaran kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) di muka umum, Minggu (13/5/2018).
Kejadian itu bermula saat petugas yang sedang melakukan giat Kring Serse di area Alun-alun Tuban mendengar keributan di Jalan KH. Mustain turut Kelurahan Kutorejo. Kemudian, petugas menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek situasi.
"Saat dicek oleh petugas, ternyata Us (terlapor) sudah terlibat keributan dengan warga sekitar di area becak Wisata Sunan Bonang," ujar Kasubag Humas Polres Tuban, IPTU Agus Edi Pranoto.
Setelah mendapati terlapor ribut, kemudian petugas bersama warga dan anggota Koramil Tuban Kota langsung mengamankan terlapor ke Polsek Tuban Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Terlapor langsung diamankan ke Mapolsek Tuban Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut," lanjut Agus.
Agus menambahkan, sebelum diamankan terlapor dalam kondisi mabuk, lalu menantang warga sekitar Jalan KH. Mustain Tuban dengan cara berteriak-teriak dengan mengacungkan sebilah parang yang dipegang ke arah warga yang melintas di Jalan KH. Mustain.
Sementara itu, menurut penuturan salah satu saksi, Tarmudji (40), yang juga tukang becak asal Desa Borehbangle juga mengatakan terlapor sering membuat keributan di area becak Wisata Sunan Bonang Tuban.
Diketahui, dalam kejadian itu terlapor melakukan tindak pidana tanpa hak membawa atau menguasai senjata tajam dimuka umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951.[hud/col]
Terlibat Keributan dan Bawa Sajam, Warga Doromukti Diamankan Petugas
5 Comments
1.230x view