Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Ay (22), pemuda asal Dusun Segagak, Desa Sumberjo, Kecamatan Widang berhasil ditangkap petugas Polsek Widang dan petugas Jatanras Polres Tuban, setelah melakukan aksi pencurian satu unit Mesin Diesel Merek Tongfeng.
Pencurian diesel yang memiliki ukuran 24 PK No seri 017082101 tersebut, dilakukan oleh pelaku bersama satu orang temanya di Tanah Tambak Bengkok Kepala Desa (Petinggen) Desa Sumberjo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Menurut Keterangan Kasubag Humas Polres Tuban, IPTU Agus Edi Pranoto, aksi pencurian diesel tersebut dilakukan oleh pelaku bersama satu orang temanya bernama, A yang hingga saat ini masih belum tertangkap.
"Pelaku melakukan pencurian diesel bersama dengan saudara A yang masih belum tertangkap," ungkap IPTU Agus Edi Pranoto, Minggu (15/4/2018).
Bersama A, lanjut Agus, pelaku mencuri barang berupa satu unit mesin diesel Merek Tongfeng ukuran 24 PK No seri 017082101 milik Sugianto. Setelah berhasil mencuri mesin diesel tersebut, pelaku membawa barang hasil curiannya untuk disimpan di tanah pekarangan kosong milik Masduki warga setempat.
Setelah disimpan di pekarangan kosong, kedua pelaku langsung membongkar sparepart mesin diesel. "Namun saat membongkar mesin diesel perbuatan kedua pelaku di ketahui oleh warga setempat, kemudian kedua pelaku melarikan diri," tambahnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 e KUHP.[hud/col]
Curi Diesel di Sawah, Pemuda Widang Ditangkap Polisi
5 Comments
1.230x view