Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan dua kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku, satu pelaku berinisial R (33) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Menilo, Kecamatan Soko dan satu pelaku lagi berinisial HH (35) warga Jalan Letda Mustajab, Kelurahan Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Tuban, saat Press Release mengatakan, kedua pelaku tersebut mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kalangan pengangguran. Mereka berhasil ditangkap petugas setelah ditetapkan sebagai target operasi oleh pihak kepolisian.
"Pelaku R ditangkap di rumahnya, Desa Menilo. Sedangkan untuk pelaku HH berhasil tangkap di tepi Jalan Sokosari, Kecamatan Soko," ujar Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR.
Lebih lanjut dari penangkapan pelaku R petugas berhasil mengamankan 6 poket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.38 gram, 1 buah bong alat hisap 1buah pipet kaca dan 1 jaket warna coklat.
Selanjutnya ditangan pelaku HH, petugas mengamankan 2 poket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram satu buah bungkus rokok sampoerna mild merah. "Dari pengakuan pelaku, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli dari Kota Surabaya," beber Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya tersebut.
Pelaku dijerat pasal 114, 112, 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.[hud/ito]