Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Warga Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, WD (35) Sabtu (7/4/2018) malam, berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Montong, Polres Tuban. Pria tersebut ditangkap lantaran kedapatan telah mengedarkan pil karnopen kepada para pemuda di wilayah setempat.
Menurut keterangan Kapolsek Montong, AKP Noer sento, penangkapan terhadap pengedar karnopen tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar, yang merasa resah karena pelaku sering melakukan transaksi jual beli barang haram kepada para pemuda.
"Penangkapan itu berawal saat petugas Polsek Montong mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu warga Desa Pucangan yang sering mengedarkan obat-obatan jenis karnopen kepada para pemuda," ungkap Kapolsek Montong, AKP Noer Sento.
Lebih lanjut, mendapatkan informasi tersebut petugas Unit Reskrim Polsek Montong langsung melakukan penyelidikan dan melakukan peggeledahan terhadap pelaku.
"Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Tuban. Selanjutnya dijual kepada para pemuda dan warga yang memesan," pungkasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 butir obat-obatan jenis karnopen, serta uang hasil penjualan sebesar Rp50.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[hud/ito]