Pelaku Pencabulan di Palang Divonis 6 Bulan Penjara

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Terdakwa kasus pencabulan terhadap  Bunga, anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban divonis oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban enam bulan penjara. Sidang putusan dengan terdakwa AF (20), warga Kecamatan Palang tersebut dilakukan di Ruang Sidang Anak, PN Tuban, Kamis (29/3/2018).

Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bawono mengatakan,  pertimbangan yang menjadikan putusan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU di antaranya, kehadiran terdakwa resolatif, bukan sebagai balas dendam namun untuk memberikan efek jera kepada terdakwa dan perbuatan terdakwa sudah dimaafkan orang tua korban.

"Terdakwa diputus 6 bulan penjara, putusan itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 bulan penjara," terang Donovan Akbar kepada blokTuban.com.

Lebih lanjut, Donovan menceritakan kejadian itu bermula pada tahun 2015 silam. Saat itu bunga masih berumur (10) dan masih duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD), sedang bermain dengan adik terdakwa di depan rumah terdakwa.

Melihat bunga datang, terdakwa minta agar masuk rumah untuk menonton televisi, dan saat itu terdakwa juga sedang melihat video porno melalui HP. Kemudian terdakwa mendekati bunga untuk menunjukan video itu.

"Sebelum menjalankan aksinya, terdakwa melihat video porno di ponselnya,” cerita Humas PN Tuban.

Setelah itu, terdakwa berkata kepada bunga agar tidak bilang kepada siapa-siapa sambil dikasih makanan sosis. Kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatan itu untuk yang kedua kalinya di rumah pelaku.

“Pelaku melakukan perbuatan itu saat berusia 17 tahun, sedangkan korban saat itu masih berusia 10 tahun. Dan akhirnya kejadian itu diketahui orang tua korban dan kemudian melaporkanya ke Polres Tuban,” pungkasnya. [hud/col]