Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Lz (20), pria asal Kandang Gotong RT/07 RW/01, Desa Gombong, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang berhasil diringkus petugas kepolisian Polsek Tuban Kota, Jumat (23/3/2018).
Pria tersebut duringkus lantaran kedapatan telah mencuri uang di warung Pempek dan Siomay CAK TO Sidodadi turut Kelurahan Doromukti, Kecamatan/Kota Tuban.
Menurut Kasubbag Humas Polres Tuban IPTU agus Edi Pranoto, kejadian itu bermula saat korban Jumali (30) yang tidak lain adalah penjual siomay, masuk ke kamar mandi untuk mengambil dompet yang disimpan di saku belakang celana yang digantungkan di dinding kamar mandi.
"Namun ketika dicek, korban mengetahui uang sebesar Rp750.000 yang disimpan di dalam dompet sudah tidak ada," terang IPTU Agus Edi Pranoto.
Selanjutnya, korban curiga kepada seorang pria yang sempat minta izin ke kamar mandi. Kemudian korban dan seorang saksi Sumarto (32), bergegas untuk mencari pria tersebut yang masih berada di depan warung untuk ditanyai perihal kejadian hilangnya uang milik korban.
Mengetahui hal itu, saksi langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tuban Kota. Setelah anggota Polsek Tuban Kota datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Saat digeledah, petugas menemukan uang sebesar Rp750.000, yang disimpan dalam dompet pelaku," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp750.000, dan atas perbuatanya pelaku di kenakan Persangkaan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.
Sementara itu, dari kejadian itu petugas berhasil mengamankan 1 buah celana panjang motif loreng warna hijau hitam, 2 buah dompet kulit warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp750.000.[hud/lis]