Reporter: M. Yazid/blokBojonegoro.com
blokTuban.com - Aksi demo yang dilakukan para mahasiswa menolak kunjungan Presiden Joko Widodo ke Kabupaten Tuban, terpaksa dibubarkan petugas. Dalam pembubaran tersebut diduga ada mahasiswa yang ikut aksi mendapat pukulan, sehingga Wihadi Wiyanto meminta Kapolda dan Kapolri menindak tegas oknum kepolisian tersebut.
"Saya minta Kapolda dan Kapolri untuk memproses aparat yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa juga Kapolres sebagai penanggung jawab keamanan di Kabupaten Tuban," tegas anggota DPR RI Komisi III, Wihadi Wiyanto.
Politisi Gerindra yang membidangi Hukum, HAM, Keamanan dan Alat Kelengkapan Dewan Badan Anggaran itu menjelaskan, aksi damai mahasiswa di dalam menolak kedatangan Jokowi di Tuban, sempat diwarmai dengan kericuhan. Serta berujung pemukulan polisi terhadap mahasiswa yang menjalankan aksi tersebut.
"Pemukulan merupakan tindakan yang tidak bisa di tolerir dan ini menunjukkan bahwa polisi tidak peka terhadap penderitaan rakyat yang disuarakan oleh mahasiswa. Kapolres Tuban harus bertanggung jawab terhadap perbuatan dari aparat polisi di polres Tuban," terangnya.
Ditambahkan, Kapolres sudah bertindak terlalu reaktif, dan ini merupakan tindakan yang mengarah untuk membungkam hak menyampaikan pendapat oleh para mahasiswa, yang menyuarakan suara rakyat yang sudah semakin susah hidupnya.
"Apalagi aksi yang dilakukan oleh mahasiswa di Tuban itu sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan aksi damai. Dengan bukti kondisi mahasiswa yang kena pukul dan sudah ada visumnya," imbuh politisi Senayan dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Timur (Bojonegoro-Tuban) itu.
Sambil menunjukkan bukti surat kepada kepolisian terkait aksi itu, Wihadi menilai polisi tidak bisa membubarkan dengan kekerasan seperti itu. "Kapolres bohong tidak ada pemukulan, karena ada visum dan buktinya serta saksi yang sudah ada surat pemberitahuan tidak bisa dibubarkan, apalagi dengan pemukulan. Sebagai komisi tiga yang melakukan salah satu tupoksinya pengawasan polisi, maka apa yang disampaikan oleh kapolres itu sudah merupakan pembohongan publik," pungkas Wihadi. [zid/mu]